Berita Lampung

Usai Diserang Arit, Motor Warga Lampung Timur Dibawa Kabur 2 Pelaku

Korban tiba-tiba didatangi dua orang yang tidak dikenal dan langsung melontarkan kata-kata kasar, lalu satu pelaku mengeluarkan sebilah arit.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
CURAS - Pelaku AR (26) ditangkap Polsek Marga Sekampung atas kasus curas di Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (7/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Jajaran Polsek Marga Sekampung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekira pukul 13.30 WIB.

Kasus ini terjadi di Dusun Sinar Agung, Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Marga Sekampung Iptu Farhan Maulana Affianto, mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu pelaku berinisial AR (26) asal Desa Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Dia mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang berada di kebun singkong miliknya. 

"Korban tiba-tiba didatangi dua orang yang tidak dikenal dan langsung melontarkan kata-kata kasar, lalu salah satu pelaku mengeluarkan sebilah arit dan menyabetkan ke arah korban hingga mengenai tangan korban," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025). 

Kapolsek melanjutkan, setelah korban diserang, pelaku mendekati sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, yang diparkir tidak jauh dari lokasi untuk diambil.

Namun, kata dia, korban yang berusaha menghalangi pelaku malah kembali diserang dengan sabetan arit, namun hanya mengenai bajunya.

Karena takut, ujar kapolsek, korban langsung menjauh dan kedua pelaku akhirnya berhasil membawa kabur motor tersebut.

Korban berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya warga datang dan mencoba mengejar pelaku. 

Namun upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku melarikan diri dengan cepat. 

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Marga Sekampung," kata kapolsek.

Farhan melanjutkan, pada Senin (8/9/2025), sekira pukul 03.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Marga Sekampung yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dari hasil informasi yang dihimpun, keberadaan salah satu tersangka berhasil diketahui.

Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan saat ini telah diamanakan di Polsek Marga Sekampung. Lalu untuk 1 pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved