Berita Lampung

Eks Bupati Way Kanan Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejati Lampung, Kasus Dugaan Mafia Tanah

Bupati Way Kanan 2 periode, Raden Adipati Surya, dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan mafia tanah.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Kejati Lampung
DIPERIKSA KEJATI - Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya saat berada di kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan kedua, terkait kasus dugaan mafia tanah yakni peralihan status kawasan hutan menjadi perkebunan, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bupati Way Kanan 2 periode, Raden Adipati Surya, dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan mafia tanah.

Pemeriksaan terhadap Raden Adipati tersebut dilakukan di kantor Kejati Lampung, Selasa (29/9/2025). Adapun pemeriksaan terhadap Raden Adipati ini merupakan yang kedua kalinya. Kejati melakukan pemeriksaan pertama terhadap Raden Adipati pada Senin (6/12025).

Adapun kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Raden Adipati peralihan status kawasan hutan menjadi perkebunan di Way Kanan.

Pemeriksaan terhadap Raden Adipati dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah terkait perizinan yang diterbitkan dalam kasus tersebut.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya selama kurang lebih 11 jam.

"Mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai, sekitar pukul 21.30 WIB. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan," kata Armen Wijaya, Selasa (30/9/2025) malam.

Raden Adipati Surya datang dengan menggunakan batik cokelat kombinasi hitam, celana dasar hitam, serta mengenakan tas ransel dan kaca mata hitam.

Disinggung terkait penggeledahan rumah, Armen mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kejati Lampung juga telah memeriksa sekitar belasan saksi dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan dan Kementerian Kehutanan. 

Jaksa masih terus melakukan pendalaman mendalami modus yang digunakan dalam kasus dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved