Polres Way Kanan
Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu
Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.
Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 1,36 gram diduga milik SR Alias Ridi.
Selanjutnya satu plastik klip yang didalamnya terdapat 15 plastik klip kecil dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.
Atas perbuatannya kedua tersangka inisial SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Patroli KRYD di Baradatu, Polisi Sosialisasi Layanan 110 untuk Keamanan Masyarakat |
|
|---|
| Wakapolres Way Kanan Bangkitkan Semangat Pemuda Patriotik yang Gigih dan Empati |
|
|---|
| Polres Way Kanan Pam Kegiatan Pekan Kebudayaan Daerah |
|
|---|
| Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolres Way Kanan: Proses Penyidikan Masih Berlanjut |
|
|---|
| Satreskrim Polres Way Kanan Ajak Pengguna Jalan Gunakan Layanan 110 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/EKSPOSE-Satnarkoba-Polres-Way-Kanan-berhasil-gagalkan-peredaran-sabu-68.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.