Polres Way Kanan

Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu

Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil menggagalkan peredaran sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu.

Dokumentasi Polres Way Kanan
EKSPOSE - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil gagalkan peredaran sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu. 

Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.

Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 1,36 gram diduga milik SR Alias Ridi.

Selanjutnya satu plastik klip yang didalamnya terdapat 15 plastik klip kecil dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114  ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved