Pencurian di Lampung Tengah
Polsek Seputih Surabaya Sita Kotak Ponsel Curian di Lampung Tengah
Polsek Seputih Surabaya menyita tiga kotak ponsel sebagai barang bukti kasus pencurian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Seputih Surabaya menyita tiga kotak ponsel sebagai barang bukti kasus pencurian.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto menjelaskan, barang bukti tersebut didapati dari rumah pelaku Sapri.
"Barang bukti tiga kotak handphone merek Vivo Y15, Y91C, dan iPhone yang dicuri pelaku," jelas AKP Yoni Sutaryanto, Kamis (29/7/2021).
Sapri beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: BREAKING NEWS Sembunyi di Balik Gorden, Buron Pencurian di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Ponsel curian itu telah dijual Sapri di Seputih Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sapri dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sapri mengakui perbuatannya mencuri di kediaman Kasiman, warga Kampung Sumberkaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Mei 2021 lalu.
Warga Kampung Sri Kencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah ini masuk ke rumah korban melalui pintu depan.
"Saya masuk karena pintu tidak terkunci. Setelah itu masuk ke ruang tengah, dan melihat handphone," katanya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Curi Controller Monitor Ekskavator Seharga Rp 140 Juta, 2 Warga Lampung Tengah Ditangkap
Tak sampai di situ saja, ia kemudikan masuk ke kamar korban dan mengambil ponsel di dalam tas beserta uang tunai.
"Kemudian saya masuk ke kamar anaknya dan ambil satu handphone," terang Sapri.
Setelah itu Sapri keluar melalui pintu depan rumah.
Rumah Kasiman, warga Kampung Sumberkaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, dibobol pencuri pada Mei 2021 lalu.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan tiga buah ponsel dan uang tunai.
Adapun tiga buah ponsel yang dicuri yakni iPhone 8+, Vivo Y91c, VivoY15.