Berita Lampung
Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen
Apindo Lampung Tengah tegas menolak keputusan Dewan Pengupahan atas UMK Lampung Tengah yang sebesar Rp 2.637.161,55.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
"Sikap tersebut sesuai instruksi DPP Apindo Pusat," ujarnya.
Rudi mengatakan, sikap Apindo Lampung Tengah akan tetap berlanjut hingga gugatan uji materi oleh Apindo Pusat selesai.
Rudi belum bisa memastikan apakah Apindo akan menerapkan UMK Lampung Tengah 2023 tersebut atau tidak.
"Kami masih tunggu proses gugatan MK tentang uji materi," ujarnya.
"Kami belum bisa memastikan akan berikan upah sesuai ketetapan pemerintah atau tidak ditahun depan," imbuh Rudi.
Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah
Baca juga: Ketua Forum Muli Mekhanai Lampung Tengah Rosim Ajak Muda-mudi Kampung Berorganisasi
Sebaliknya Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Lampung Tengah Edo Edward mengatakan perhitungan UMK menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan PP No 36 Tahun 2021.
"Kami sebagai serikat buruh merasa cukup puas akan hasil kenaikan upah tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No. 18 Tahun 2022," ujarnya.
Pemkab Lampung Tengah telah mengusulkan UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp 2.637.161,55 dengan kenaikan 7.90 persen.
Pemkab Lampung Tengah mengusulkan penambahan UMK sebesar Rp 193.082,26 dari tahun 2022 yang hanya Rp 2.444.079,29.
Pengajuan UMK 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (29/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Tengah Sopian.
Ia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Tengah (Lamteng) 2023 disepakati Rp 2.637.161,55.
"Naik Rp193.082,26 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.444.079,29," ujarnya kepada Tribun Lampung Kamis (1/12/2022). (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)