Berita Lampung

Forkopimda Lampung Tengah Minta Ciptakan Kamtibmas Pasca Kerusuhan PT GAJ

Forkopimda Lampung Tengah berharap ada jalan keluar terbaik demi kebaikan bersama usai perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Forkopimda sampaikan pemahaman pada masyarakat Kecamatan Pubian pasca aksi perusakan PT. GAJ di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Forkopimda Lampung Tengah temui tokoh adat Pubian dan perwakilan masyarakat perusakan serta pembakaran aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ).

Polres Lampung Tengah sampai saat ini telah menetapkan 18 tersangka dalam tindakan perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ.

Forkopimda Lampung Tengah berharap ada jalan keluar terbaik demi kebaikan bersama usai perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ.

Pertemuan mediasi diadakan di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin (5/12/22).

Melalui mediasi ini, forkopimda juga memberikan pemahaman dan jalan keluar bagi perwakilan warga yang belum kembali ke rumah karena terlibat dalam aksi massa dengan perusahaan PT GAJ.

Selain itu, agar tercipta kembali situasi kamtibmas di lingkungan tersebut.

Baca juga: Personel Gabungan Masih Siaga di Lokasi Perusakan PT GAJ Lampung Tengah

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah jadi Tersangka Kasus Perusakan PT GAJ

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya terbaik untuk mencari jalan keluarnya.

Menurutnya, 100 orang perwakilan masyarakat yang hadir dalam forum ini perlu tahu bahwa ditetapkannya 18 orang tersangka tidak semata-mata asal tangkap dan asal hukum.

"Yang salah kita katakan salah, yang tidak salah, kita terapkan restoration of justice, " tegas Kapolres.

Terlebih lagi, pihak kepolisian dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya dimulai langkah persuasif, preventif, hingga represif yang merupakan jalan paling terakhir. 

"Setiap pelanggaran hukum harus ada yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, masalah ini sudah menjadi perhatian nasional, dan Kapolda Lampung ikut andil dalam pengondisian masalah ini.

"Berita ini sudah viral nasional, dan jajaran Polda juga terjun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan," ujar Kapolres.

Maka dari itu Kapolres mengatakan, jika sampai saat ini ada warga yang belum kembali ke rumah, diperkenankan untuk pulang.

"Kami tidak akan proses masyarakat yang tidak bersalah, tapi kita akan tetap proses bagi yang bersalah sebagai bentuk tanggung jawab mereka," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved