Berita Lampung
Personel Gabungan Masih Siaga di Lokasi Perusakan PT GAJ Lampung Tengah
Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah berharap dengan tetap siaga di Kampung Negeri Ratu, Pubian beri jaminan aktivitas masyarakat normal lagi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.uid, Lampung Tengah – Personel gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah masih tetap bersiaga di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.
Kesiagaan personel gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah pasca aksi blokade massa melawan petugas, serta perusakan dan pembakaran aset PT. Gunung Aji Jaya di Kecamatan Pubian.
Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah berharap dengan tetap bersiaga di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian beri jaminan agar aktivitas masyarakat normal kembali.
Sampai saat ini jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polres Lampung Tengah terkait peristiwa tersebut berjumlah 18 orang.
Selain diamankannya 18 orang tersangka, pihak kepolisian juga masih lakukan pengembangan atas peristiwa tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali saat dikonfirmasi Tribun Lampung di ruang kerjanya. Senin (28/11/2022).
Baca juga: Pasca Kecelakaan Renggut Nyawa Pelajar, Jalan Berlubang di Lampung Utara Ditambal Sulam
Baca juga: Metro Belum Ajukan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Lampung
Sayidina Ali menjelaskan, saat ini petugas gabungan masih siaga di lokasi.
"Petugas gabungan masih ada di TKP," ujarnya.
Jajaran petugas, sambungnya, ditempatkan di 2 lokasi pengamanan, yakni lokasi areal PT GAJ dan lokasi Polsek Padang Ratu.
Tujuannya, sambung Kasi Humas, untuk memastikan kondisi benar-benar kondusif di lapangan.
"Kondisi di lapangan harus tetap dipastikan aman dan kamtibmas tercipta kembali di lokasi tersebut," tutupnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD jadi Tersangka
Polres Lampung Tengah telah menetapkan 18 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Hal yang mengejutkan dari 18 tersangka kasus perusakan dan pembakaran PT GAJ ada tersangka berinisial RZ (59) yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
RZ pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah menggantikan pejabat sebelumnya Natalis Sinaga yang diberhentikan karena tersangkut pidana kasus korupsi.