Berita Lampung
Metro Belum Ajukan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Lampung
"Untuk pengajuan UMK di Metro harus dirapatkan terlebih dahulu," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - UMK (Upah Minimum Kota) Metro belum diajukan kepada Pemprov Lampung.
Pengajuan kenaikan UMK Metro tersebut akan dikaji terlebih dahulu dan akan dirapatkan sebelum diserahkan ke Pemprov Lampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Metro, Komarudin mengatakan, kenaikan UMK belum diajukan ke Pemprov Lampung karena masih penghitungan.
"Untuk pengajuan UMK di Metro harus dirapatkan terlebih dahulu," ungkapnya, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, pihaknya akan merapatkan kenaikan UMK pada 30 November 2022.
"Karena penghitungannya harus sesuai," ujarnya.
Baca juga: Muzdalifah dan Fadel Islami Ternyata Saling Hapus Foto Karena Hal Ini
Baca juga: UMP Lampung 2023 Ditetapkan Rp 2.633.284,59, Naik Rp 192 Ribu dari UMP 2022
Ia mengaku, kenaikan UMK Metro harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya seperti UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Jadi nanti dikaji lagi, karena kenaikan UMK Metro harus sesuai dengan ketentuan yaitu harus diatas UMP Lampung," tukasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menaikan UMP Lampung 2023 menjadi Rp 2.633.284,59.
Sebelumnya, UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp2.440.486,18 per bulan.
Penetapan UMP tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)