Berita Lampung

UMP Lampung 2023 Ditetapkan Rp 2.633.284,59, Naik Rp 192 Ribu dari UMP 2022

Pemprov  Lampung menetapkan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59. Sementara UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemprov  Lampung menetapkan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59, Senin (28/11/2022).

Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu membenarkan penetapan UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.

Diketahui, UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.

"Ya, Alhamdulillah pada hari ini pak Gubernur telah menandatangani surat keputusan terkait penetapan UMP Lampung 2023 adanya kenaikan," kata Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung.

Ia menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah sesuai dengan perhitungan khusus, melalui dewan upah.

"Ada perhitungan khusus melalui dewan upah yang telah kami bahas secara matang," kata dia.

Karena itu, kata Agus, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," ujarnya.

"Ketentuan UMP Lampung sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved