Berita Lampung

Disnaker Terima Usulan Kenaikan UMP Lampung 2026, Keputusan Tunggu Pusat

Disnaker Lampung telah menerima usulan dari sejumlah pihak terkait wacana kenaikan UMP Lampung 2026.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TERIMA USULAN KENAIKAN UMP 2026 - Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. Pihaknya telah menerima usulan dari sejumlah pihak terkait wacana kenaikan UMP Lampung 2026, namun penetapannya masih menunggu regulasi pemerintah pusat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dewan Pengupahan Daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

Meski belum diputuskan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari sejumlah pihak terkait wacana kenaikan UMP Lampung 2026.

"Saat ini kita sedang menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat. Karena undang-undang yang ada harus sudah baru," ujar Agus Nompitu, Rabu (3/12/2025).

"Dalam beberapa waktu ke depan, kita menunggu turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah ataupun juga Permenaker yang akan diperbarui," jelasnya.

Terkait usulan kenaikan UMP, Agus Nompitu menyebut kenaikan upah yang dihimpun dari teman-teman serikat pekerja tersebut sangat beragam dan telah dicatat sebagai bahan pembahasan.

"Kami sudah mendengarkan masukan dan usulan dari hasil audiensi dengan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Lampung," ucapnya.

"Ada berbagai usulan mereka, ada yang menginginkan kenaikan 8,3 persen, ada yang 8,5 persen, ada yang 10 persen, bahkan ada juga yang mengusulkan kenaikan hingga 15 persen," terusnya.

Nantinya, lanjut Agus, usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan yang dibawa dan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah. 

Di mana, posisi Ketua Dewan Pengupahan di Lampung saat ini dijabat langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sendiri.

Rapat ini melibatkan unsur lengkap, yaitu perwakilan dari Pemerintah Daerah, akademisi, perwakilan pengusaha, dan juga Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Mengenai jadwal penetapan, Agus Nompitu menjelaskan bahwa meskipun UMP biasanya sudah keluar pada bulan November, ketentuan yang berlaku harus selesai pada Desember.

"Yang pasti, UMP itu berlakunya 1 Januari 2026. Maka, seluruh prosesnya harus selesai pada bulan Desember," tegasnya.

Agus Nompitu berharap, regulasi dari pusat segera terbit sehingga proses pembahasan dan penetapan UMP 2026 dapat berjalan sesuai jadwal.

(Tribunlampung/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved