Berita Lampung
UMP Lampung 2024 Ditetapkan Rp 2.716.497, Naik Rp 83.213 Dibanding UMP 2023
Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.716.497.
Bila dibandingkan dengan UMP Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284, maka ada kenaikan sebesar Rp 83.213.
Kenaikan UMP Lampung tahun 2024 dibacakan melalui terbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024, yang nantinya akan segera berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Agus Nompitu, melalui konferensi pers pada hari ini, Selasa (21/11/2023) di Bandar Lampung, Lampung.
"Allhamdulilah pada hari ini sudah ditanda tangani oleh bapak gubernur Lampung mengenai Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Dimana salah satu diktum keputusan di dalamnya adalah menetapkan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 2.716.497 per bulan," katanya.
Berdasarkan diktum dari Surat Keputusan Gubernur yang dibacakannya, besaran UMP Lampung tersebut berlaku bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara bagi para pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Para pengusaha maupun perusahaan terkait juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Pengecualian akan berlaku bagi para pengusaha mikro dan kecil.
Bila terdapat kekeliruan pada ketentuan pada kemudian hari maka diadakan pembetulan sebagaimana semestinya.
Dijelaskan pula bahwa parameter penentu nilai UMP Lampung tahun 2024 adalah hasil dari pertimbangan beberapa data melalui variabel-variabel penentu seperti aspek inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks penyerapan tenagakerja dimana data tersebut juga bersumber dari data BPS Pusat tahun 2023.
Dijelaskan sedikit bila kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan interval antara 0,1 sampai 0,3.
"Terkait berapa UMP yang akan diberlakukan tahun depan, formula yang digunakan adalah dengan mempertimbangkan aspek inflasi maupun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi," katanya.
"Selain itu adalah indeks atau yang disimbolkan dengan alfa yang merupakan pencerminan dari kontribusi penyerapan tenagakerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, data-data dari variabel-variabel yang dijadikan parameter penentuan UMP tersebut adalah data yang bersumber dari BPS pusat yang telah diterbitkan pada tahun 2023. Oleh sebab itu data-data tersebut kemudian dijadikan perhitungan di dalam penetapan UMP tahun 2024," jelasnya.
Hasil keputusan perhitungan UMP ini, nantinya menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan UMK pada 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung.
Cegah Beras Oplosan, Polres Pringsewu Sidak ke Pabrik Penggilingan Padi |
![]() |
---|
Pria Pringsewu Ditahan karena Gelapkan Mobil Rental |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Bandar dan 4 Pemakai di Kampung Komering Putih |
![]() |
---|
Penumpang Bus Puspa Jaya Lampung Keluhkan Perjalanan Tanpa Musik |
![]() |
---|
Damri Lampung Klaim Sudah Tidak Putar Musik Sebelum Ada Isu Royalti Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.