Berita Lampung
UMP Lampung 2024 Ditetapkan Rp 2.716.497, Naik Rp 83.213 Dibanding UMP 2023
Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497.
Penulis: Agustina Suryati | Editor: Reny Fitriani
"Nah angka inilah yang kemudian didiskusikan dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan. Sehingga masing-masing daerah tentu memiliki pertimbangan masing-masing termasuk nanti pada Kabupaten/Kota," jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar UMP bagi mereka (pekerja) yang bekerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari setahun, perusahaan wajib untuk menerapkan siklus skala upah dan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah UMP.
(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Cegah Beras Oplosan, Polres Pringsewu Sidak ke Pabrik Penggilingan Padi |
![]() |
---|
Pria Pringsewu Ditahan karena Gelapkan Mobil Rental |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Bandar dan 4 Pemakai di Kampung Komering Putih |
![]() |
---|
Penumpang Bus Puspa Jaya Lampung Keluhkan Perjalanan Tanpa Musik |
![]() |
---|
Damri Lampung Klaim Sudah Tidak Putar Musik Sebelum Ada Isu Royalti Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.