Berita Lampung

UMP Lampung 2024 Ditetapkan Rp 2.716.497, Naik Rp 83.213 Dibanding UMP 2023

Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.716.497.

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Agus Nompitu. 

"Nah angka inilah yang kemudian didiskusikan dengan seluruh anggota Dewan Pengupahan. Sehingga masing-masing daerah tentu memiliki pertimbangan masing-masing termasuk nanti pada Kabupaten/Kota," jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar UMP bagi mereka (pekerja) yang bekerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari setahun, perusahaan wajib untuk menerapkan siklus skala upah dan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah UMP.

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved