Berita Lampung

Daftar UMK Bandar Lampung 7 Tahun Terakhir, Naik Rp 936.984,27

Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, uang. Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017.

Terbaru, UMK Bandar Lampung untuk Tahun 2023 telah resmi ditetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yakni sebesar Rp 2.991.349,35.

Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen dibandingkan UMK Bandar Lampung Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.770.794.

Sejatinya, setiap tahun upah minimum kabupaten atau kota mengalami kenaikan.

Namun, besarnya kenaikan dirasa tak sebanding dengan kebutuhan hidup layak para pekerja atau buruh.

Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 2.991.349,59

Berikut ini daftar UMK Bandar Lampung sejak Tahun 2017 hingga 2023.

2017 Rp 2.054.365 / bulan

2018 Rp 2.263.390 / bulan

2019 Rp 2.445.141 / bulan

2020 Rp 2.653.223 / bulan

2021 Rp 2.739.983 / bulan

2022 Rp 2.770.794 / bulan

2023 Rp 2.991.349 / bulan

Seperti diketahui, pada Tahun 2022, UMK Bandar Lampung yang diusulkan pemkot ada kenaikan Rp 50 ribu dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04. 

Namun, Gubernur Lampung melalui keputusannya nomor G/654/V.08/HK/2021 hanya menaikkan UMK Rp 30 ribu atau Rp 2.770.794 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved