Berita Lampung

Daftar UMK Bandar Lampung 7 Tahun Terakhir, Naik Rp 936.984,27

Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, uang. Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017. 

Wali Kota Eva Dwiana sebelumnya menjelaskan, terkait penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Sementara di sisi lain, Pemprov Lampung juga telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59.

Jumlah tersebut naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Baca juga: Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan

UMK Bandar Lampung tertinggi

Diberitakan sebelumnya, upah minimum kabupaten dan kota atau UMK tahun 2023 di 15 kabupaten kota di Lampung telah diresmikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Jumat (8/12/2022) kemarin. 

Diketahui dari 15 kabupaten/kota di Lampung, UMK Bandar Lampung merupakan yang tertinggi besaran nilainya yakni Rp 2.991.349,35, lebih besar dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung Rp, 2,633. 

UMK Bandar Lampung naik sebanyak Rp 220.555,21 atau 7,96 persen.

Di mana UMK Bandar Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.770.794,14 per bulan.

UMK tertinggi kedua yakni dari Lampung Selatan sebesar Rp 2.861.097,36 atau naik Rp 201.590,61 atau 7,58 persen.

Sementara UMK 2023 tertinggi ketiga ditempati Kabupaten Mesuji Rp 2.873.227,49 atau naik Rp 199.658,20 atau 7,47 persen.

Selanjutnya, Kabupaten Way Kanan Rp 2.847.450 naik Rp 201.613 atau 7,62 persen.

UMK terendah tahun 2023 ditempati Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

UMK 5 kabupaten ini mengikuti Upah Minimim Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 yaitu Rp 2.633.284,59.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved