Berita Lampung

Daftar UMK Bandar Lampung 7 Tahun Terakhir, Naik Rp 936.984,27

Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, uang. Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penetapan UMK 2023 telah dikaji sesuai aturan yang berlaku.

Yakni Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Eva mengatakan, besaran UMK Bandar Lampung 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun (0-12 bulan).

Sementara untuk pekerja di tahun selanjutnya, upah kerja wajib mengalami penyesuaian.

Untuk diketahui, usulan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan atau naik 8,03 persen dari tahun 2022.

Adapun yang ditetapkan gubernur yakni Rp 2.991.349,35 atau naik 7,96 persen dari tahun 2022.

Rio, salah satu pekerja di Bandar Lampung mengatakan, angka kenaikan itu cukup adil.

Sebab menurutnya, tidak memberatkan perusahaan maupun merugikan karyawan.

"Angka yang seimbang menurut saya. Tidak memberatkan perusahaan maupun tidak merugikan karyawan."

"Tahun 2022, UMK Bandar Lampung kan cuma naik Rp 50 ribu dari UMK 2021 Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04. Itu karena tahun 2021 sedang sulit, pandemi Covid-19," bebernya.

Pekerja lainnya Agus berharap, kenaikan UMK ini juga berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.

Menurutnya, penyesuaian gaji itu perlu agar tidak ada ketimpangan gaji dengan karyawan baru.

Senada dikatakan Yuni, penerapan UMK 2023 ini akan sangat membantu para pekerja setidaknya dalam pemenuhan kebutuhannya.

"Apalagi buat para ibu, sembako naik, biaya transportasi juga naik akibat BBM naik, sudah sewajarnya gaji 2023 juga naik," urainya.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved