Berita Lampung
Daftar UMK Bandar Lampung 7 Tahun Terakhir, Naik Rp 936.984,27
Berikut ini adalah daftar upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung, yang mengalami kenaikan Rp 936.984,27 dalam tujuh tahun terakhir atau sejak 2017.
UMP Lampung tahun 2023 sendiri naik 7,8 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.440.486.
"Lampung Timur usulan UMK-nya 2023 lebih rendah dari UMP Lampung, jadi ditetapkan menyesuaikan UMP Lampung 2023."
"Sementara 4 kabupaten lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga mengikuti UMP Lampung," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu pada Kamis (8/12/2022).
Agus Nompitu mengatakan, perhitungan kenaikan nilai UMK tersebut merujuk pada skema perhitungan yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Peraturan tersebut pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Penetapan UMK kabupaten dan kota ini disahkan melalui SK Gubernur Lampung tertanggal 7 Desember 2022.
Agus Nompitu mengatakan, SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Termasuk juga kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.
Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat menerapkan nilai UMK tahun 2023 itu sebagaimana aturan yang berlaku.
Adapun UMK tahun 2023 diharuskan mulai berlaku pada Januari 2023 nanti.
"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia.
Secara mendetail, nilai tersebut dikatakan Agus, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Sementara untuk di atas satu tahun, perusahaan harus menyesuaikan nilai upah sesuai skala pengupahan," kata dia.
"Dengan memperhatikan indikator masa kerja, pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki pekerja," jelasnya.
Di Bawah 1 Tahun