Berita Lampung
Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan
Sejumlah pekerja di Bandar Lampung berharap besaran UMK Bandar Lampung yang diusulkan Wali Kota ke Gubernur Lampung tidak turun dari usulan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pekerja di Bandar Lampung berharap besaran Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung yang diusulkan Wali Kota Eva Dwiana ke Gubernur Lampung nilainya tidak turun dari usulan.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
"Usulan Pemkot Bandar Lampung terkait UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 2.993.289,91 per bulan, semoga yang disetujui Gubernur Lampung juga sama," harap Rio, karyawan swasta di kawasan Teluk Betung kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (8/12/2022).
Kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang mencapai 8,03 persen dibandingkan UMK 2022 itu menurutnya sudah cukup ideal.
"Angka yang seimbang menurut saya, tidak memberatkan perusahaan maupun tidak merugikan karyawan," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Sampaikan Usulan Besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung
Baca juga: UMK Lampung Barat 2023 Segera Ditetapkan, Pekerja Harap Tidak Turun
Jika dihitung lebih rinci, kenaikan UMK Bandar Lampung 2023 sebesar Rp 222.494,77 dibandingkan UMK Bandar Lampung 2022 lalu Rp 2.770.794,14.
Sementara pada 2022 lalu, UMK Bandar Lampung yang diusulkan pemkot ada kenaikan Rp 50 ribu dari UMK 2021 Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04.
Namun Gubernur Lampung melalui keputusannya nomor G/654/V.08/HK/2021 hanya menaikkan UMK Rp 30 ribu. Atau Rp 2.770.794 per bulan.
Pekerja lainnya Agus mengatakan, selain sesuai usulan, dia berharap UMK Bandar Lampung benar-benar bisa diterapkan di 2023 oleh perusahaan.
"Selain itu juga agar ada penyesuaian untuk kami yang masa kerjanya lebih lama," tuturnya.
Penyesuaian gaji menurutnya perlu agar tidak ada ketimpangan gaji dengan karyawan baru.
Senada dikatakan Yuni, penerapan UMK Bandar Lampung 2023 ini akan sangat membantu para pekerja setidaknya dalam pemenuhan kebutuhannya.
"Apalagi buat para ibu, sembako naik, biaya transportasi juga naik akibat BBM naik, sudah sewajarnya gaji 2023 juga naik," urainya.
Pemkot Bandar Lampung telah menetapkan besaran UMK kota ini dan telah disampaikan ke gubernur Lampung.