Berita Lampung

Pemkot Sampaikan Usulan Besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung

Pemkot Bandar Lampung hari ini secara resmi telah mengusulkan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ke Gubernur Lampung.

Tribunlampung.co.id
Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto. Pemkot sampaikan usulan besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung hari ini secara resmi telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang disepakati bersama dewan pengupahan kota ke Gubernur Lampung.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Pemkot Bandar Lampung resmi mengusulkan besaran UMK Bandar Lampung yaitu Rp 2.993.289,91 per bulan di 2023 mendatang.

Kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023 tersebut mencapai 8,03 persen dibandingkan UMK 2022.

Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Naik, Pekerja Apresiasi sesuai Harga Sembako

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Tetapkan UMK Bandar Lampung 2023 Naik Jadi Rp 2,99 Juta

"Hari ini (besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023) telah ajukan ke Gubernur Lampung," kata Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (5/12/2022).

Pemkot Bandar Lampung berharap apa yang diusulkan bisa disetujui oleh Gubernur Lampung.

"Tentu harapannya apa yang diusulkan oleh pemkot mendapat persetujuan sesuai apa yang diusulkan," ujarnya.

Lebih lanjut Paryanto mengatakan paling lambat 7 Desember 2022 sudah ada penetapan dari Gubernur Lampung.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait kemungkinan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang diteken gubernur lebih rendah dari usulan, menurutnya itu sudah menjadi kewenangan Gubernur Lampung.

"Belum tahu kita lihat nanti, namanya kita mengusulkan. Kalau ketetapannya seperti itu, tentu kewenangan Pak Gub," urainya.

Seperti diketahui, pada 2022 lalu, UMK Bandar Lampung yang diusulkan pemkot ada kenaikan Rp 50 ribu dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04. 

Namun Gubernur Lampung melalui keputusannya nomor G/654/V.08/HK/2021 hanya menaikkan UMK Rp 30 ribu.

Atau Rp 2.770.794 per bulan.

Wali Kota Eva Dwiana sebelumnya menjelaskan, terkait penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved