Berita Lampung

Pemkot Sampaikan Usulan Besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung

Pemkot Bandar Lampung hari ini secara resmi telah mengusulkan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ke Gubernur Lampung.

Tribunlampung.co.id
Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto. Pemkot sampaikan usulan besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung. 

Yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022," jelas dia.

Eva juga menegaskan, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun (0-12 bulan).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).

Yakni terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023.

Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,9 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, 

Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,  26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

"Ada kenaikan yang sangat signifikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu

"Jika tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 kenaikan 7,9 persen mejadi Rp2.633.284,59," sambung dia.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved