Berita Lampung
Pemkot Sampaikan Usulan Besaran UMK Bandar Lampung Rp 2.993.289 ke Gubernur Lampung
Pemkot Bandar Lampung hari ini secara resmi telah mengusulkan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 ke Gubernur Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung hari ini secara resmi telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang disepakati bersama dewan pengupahan kota ke Gubernur Lampung.
Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.
Pemkot Bandar Lampung resmi mengusulkan besaran UMK Bandar Lampung yaitu Rp 2.993.289,91 per bulan di 2023 mendatang.
Kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2023 tersebut mencapai 8,03 persen dibandingkan UMK 2022.
Baca juga: UMK Bandar Lampung 2023 Naik, Pekerja Apresiasi sesuai Harga Sembako
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Tetapkan UMK Bandar Lampung 2023 Naik Jadi Rp 2,99 Juta
"Hari ini (besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023) telah ajukan ke Gubernur Lampung," kata Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (5/12/2022).
Pemkot Bandar Lampung berharap apa yang diusulkan bisa disetujui oleh Gubernur Lampung.
"Tentu harapannya apa yang diusulkan oleh pemkot mendapat persetujuan sesuai apa yang diusulkan," ujarnya.
Lebih lanjut Paryanto mengatakan paling lambat 7 Desember 2022 sudah ada penetapan dari Gubernur Lampung.
Namun saat ditanya lebih jauh terkait kemungkinan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 yang diteken gubernur lebih rendah dari usulan, menurutnya itu sudah menjadi kewenangan Gubernur Lampung.
"Belum tahu kita lihat nanti, namanya kita mengusulkan. Kalau ketetapannya seperti itu, tentu kewenangan Pak Gub," urainya.
Seperti diketahui, pada 2022 lalu, UMK Bandar Lampung yang diusulkan pemkot ada kenaikan Rp 50 ribu dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 per bulan menjadi Rp 2.789.983,04.
Namun Gubernur Lampung melalui keputusannya nomor G/654/V.08/HK/2021 hanya menaikkan UMK Rp 30 ribu.
Atau Rp 2.770.794 per bulan.
Wali Kota Eva Dwiana sebelumnya menjelaskan, terkait penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022," jelas dia.
Eva juga menegaskan, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun (0-12 bulan).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).
Yakni terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023.
Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,9 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut,
Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Ada kenaikan yang sangat signifikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu
"Jika tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 kenaikan 7,9 persen mejadi Rp2.633.284,59," sambung dia.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)