Berita Lampung

Kejati Sita Sertifikat Tanah hingga Emas Eks Gubernur Lampung Arinal Senilai Rp 38 M

Kejati Lampung menyita aset sertifikat tanah, kendaraan, hingga emas milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai Rp 38,5 miliar.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SITA ASET - Arinal Djunaidi sesuai keluar dari Gedung Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. Kejati sita sertifikat tanah hingga emas Eks Gubernur Lampung Arinal senilai Rp 38 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset sertifikat tanah, kendaraan, hingga emas milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai lebih dari Rp 38,5 miliar.

Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang merugikan negara sekitar Rp 270 miliar.

"Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000," Ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jumat (5/9/2025).

Adapun penyitaan aset tersebut dilakukan tim penyidik Kejati Lampung di rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025) lalu.

Dalam perkara ini, Arinal sendiri telah diperiksa oleh Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025), dengan status sebagai saksi.

Di mana, saat itu Arinal Menjabat sebagai Gubernur Lampung dengan kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung.

Dalam prosesnya, anak perusahaan PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB), ditunjuk untuk mengelola dana PI tersebut.

Berikut adalah rincian aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi

1. Kendaraan roda empat: 7 unit senilai Rp 3,5 miliar

2. Logam mulia: 645 gram senilai Rp 1.291.290.000

3. Uang tunai: berupa mata uang asing dan rupiah sebesar Rp 1.356.131.100

4. Deposito: di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575

5. Sertifikat tanah: 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 28.040.400.000

"Keseluruhan, total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 38.588.545.675," Kata Armen.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved