Berita Lampung

Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung berencana memanggil pihak lainnya untuk mendalami kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEGERA PANGGIL SAKSI - Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (kemeja biru), saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Setelah Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, dimintai keterangan atas kasus dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, Kejati berencana memanggil pihak lainnya, dalam waktu dekat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung berencana memanggil pihak lainnya untuk mendalami kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.

Kejati Lampung saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pada Kamis (4/9/2025), Kejati Lampung telah memanggil Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, untuk dimintai keterangan.

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana fisik serta non-fisik yang berfungsi untuk menyediakan air minum bagi masyarakat, baik dalam skala individu, kelompok masyarakat, maupun kota.

Tujuan utamanya adalah untuk menjamin hak masyarakat atas air minum yang memenuhi standar kuantitas, kualitas, dan kontinuitas yang aman bagi kesehatan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya memastikan, akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak lainnya atas kasus SPAM tersebut, dalam waktu dekat.

"Kami akan melakukan pemeriksaan yang lainnya dan akan dijadwalkan pemanggilan tersebut secepatnya," kata Armen Wijaya saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Sabtu (6/9/2025). 

Seusai Kewenangan

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, diperiksa oleh Kejati Lampung. Adapun pemeriksaan terhadap Dendi tersebut atas permasalahan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (4/9/2025) pukul 23.50 WIB, Dendi yang mengenakan kemeja putih, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejati Lampung.

"Sesuai kewenangan ya sebagai kepala daerah dulu, tahun 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR," ujar Dendi begitu dicecar pertanyaan oleh awak media, Kamis malam.

Disinggung terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan, Dendi mengaku tak mengingatnya.

"Waduh, lupa menghitung saya," ucap Dendi seraya tersenyum ke awak media.

Dendi mengaku diperiksa Kejati Lampung sejak Kamis sore.

"Dari sore tadi (Kamis). Izin ya semuanya," ujar Dendi seraya masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved