Berita Lampung

Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung

Korban dugaan mal praktik Endang Febriaki melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada pihak Polresta Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DUGAAN MAL PRAKTIK - Kuasa Hukum korban mal praktik, Muhammad Akbar (tengah) saat melaporkan peristiwa dugaan mal praktik kepada pihak Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban dugaan mal praktik Endang Febriaki (42) warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada pihak Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025). 

Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Jadi dugaan mal praktik yang dialami oleh klien kami Ibu Endang Febriaki telah kami laporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung," kata Muhammad Akbar saat diwawancarai awak media, Sabtu (6/9/2025) di Mapolresta Bandar Lampung. 

Adapun kronologinya, korban awalnya ke rumah sakit pada Juni 2025 mengalami demam dan diarahkan untuk diperiksa ke dokter kandungan. 

Dengan hasilnya diduga ada batu empedu dan miom, sehingga harus dilakukan pengangkatan miom dan rahim.

Kemudian pada 23 Juni 2025 kliennya melakukan operasi pengangkatan miom di RS swasta tersebut.

Dokter yang menangani kliennya yakni dokter B dan tim, operasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut diagnosa dokter B pada 21 Juni 2025.

Dengan hasil diagnosa yaitu adanya miom berukuran 11 centimeter sebesar kepala janin berumur sekitar 6 bulan.

Pasca operasi kliennya mengeluh tidak bisa buang air kecil dan merasa kembung pada bagian perutnya.

Kemudian suster melakukan penggantian kateter sebanyak 2 kali dengan ukuran yang lebih besar.

Kliennya juga diberikan suatu obat khusus untuk melancarkan saluran kencing, namun kliennya tersebut tetap tidak mengeluarkan cairan urinenya. 

"Hingga klien kami menjalani perawatan medis di RS swasta tersebut, harus menjalani pergantian alat di setiap bulannya," terangnya.

Endang tidak bisa mengeluarkan urine berlangsung selama 2 hari pasca operasi. 

"Pada 25 Juni 2025 pada pukul 23.00 WIB klien kami dirujuk dengan menggunakan ambulance untuk ke rumah sakit lainnya," kata Akbar.

Dengan alasan dokter urologi RS tersebut sedang cuti dan tim dokter tidak dapat menemukan solusi untuk mengeluarkan urinenya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved