Berita Lampung

Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung

Korban dugaan mal praktik Endang Febriaki melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada pihak Polresta Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DUGAAN MAL PRAKTIK - Kuasa Hukum korban mal praktik, Muhammad Akbar (tengah) saat melaporkan peristiwa dugaan mal praktik kepada pihak Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025). 

"Urine klien kami sudah 2 hari tidak bisa dikeluarkan dan menyebabkan dan perut klien kami menjadi membesar atau kembung," ungkap Akbar. 

Lalu kliennya pindah ke RS swasta lainnya dan diberikan infus serta rekam jantung korban. 

"Kemudian pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB sample darah klien kami diambil pihak rumah sakit. Hasilnya organ ginjal klien kami terendam cairan urine yang menumpuk hingga kadar keratin mencapai angka 5," kata Akbar. 

Kliennya pada hari yang sama dilakukan proses CT scan spesialis urologi dengan hasilnya terdapat cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal.

Sehingga dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh urine yang berada di dalam perut kliennya. 

Ia mengatakan, pada 28 Juni 2025 kliennya dioperasi dengan dibuatkan jalur selang di bagian punggung kanan dan punggung kiri.

Hal tersebut untuk mengeluarkan cairan urine di dalam perut dan pasca operasi kliennya keluar ruang operasi.

Dengan keadaan sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut. 

"Ibu Endang diduga menjadi korban mal praktik ketika dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh dokter B," ucap dia.

Ia mengatakan, pihaknya menduga saluran ureter terputus atau terpotong oleh oknum dokter B saat operasi pada 23 Juni 2025. 

Hingga akibatnya kliennya tidak dapat mengeluar urine sebagaimana mestinya.

Bahkan cairan urine tersebut mengendap hingga merendam organ ginjal.

 Dugaan perbuatan mal praktik ini telah mengakibatkan dampak atau risiko kesehatan serius secara langsung.

Serta kerugian materil dan immaterial lainnya dan pihaknya juga mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). 

"Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi dari pihak MKDKI," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved