Berita Lampung

Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung berencana memanggil pihak lainnya untuk mendalami kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEGERA PANGGIL SAKSI - Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (kemeja biru), saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Setelah Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, dimintai keterangan atas kasus dugaan penyimpangan dalam proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, Kejati berencana memanggil pihak lainnya, dalam waktu dekat. 

Di sisi lain, Armen Wijaya membenarkan, melakukan pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona.

"Pada hari ini (Kamis) kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap (mantan) Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran," kata Armen Wijaya saat diwawancarai awak media di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi Dendi Ramadhona bersama belasan orang yang lainnya dipanggil.

Armen mengatakan, Dendi Ramadhona diperiksa terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita selanjutnya Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Diperiksa Kejati Lampung atas Kasus SPAM

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved