Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung
Eks Gubernur Lampung Arinal Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Dana PI Rp 270 M
Arinal diperiksa atas jabatannya saat itu sebagai Gubernur yang berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Adapun perkara kasus korupsi ini diperkirakan mencapai $17,286 juta AS atau sekitar Rp 270 miliar.
Arinal diperiksa atas jabatannya saat itu sebagai Gubernur yang berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU).
LJU sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung dengan anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditunjuk untuk mengelola dana PI tersebut.
Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi sendiri telah dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung selama 12 jam, pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 11.00 wib siang hingga menjelang tengah malam.
"Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL masih berstatus saksi," ujar Armen Wijaya, Jumat (5/8/2025).
"Perkara berkaitan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD," Jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ratusan miliar ini, Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri telah memeriksa puluhan saksi, mulai mantan kepala daerah pejabat pemerintahan, hingga Direksi PT LEB.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| 10 Jam Periksa, Arinal Djunaidi Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Lampung |
|
|---|
| Bantah Diperiksa, Arinal Djunaidi Klaim hanya Teruskan Data yang Belum Lengkap |
|
|---|
| Didampingi Dua Wanita, Arinal Djunaidi Kembali Diperiksa Kejati Lampung |
|
|---|
| Breaking News Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kembali Diperiksa Kejati |
|
|---|
| SIMPUL Minta Kejati Lampung Tak Ragu Tentukan Status Hukum Arinal Djunaidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Arinal-masih-berstatus-saksi-terkait-korupsi-dana-PI.jpg)