Berita Lampung
Kejati Lampung Total Amankan Rp 84 M dari Kasus Dugaan Korupsi Dana PI
Dari puluhan saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengamankan total Rp 84 miliar dari kasus korupsi dana PI.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen turut menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Selain Arinal, Kejati Lampung sendiri sebelumnya telah memeriksa puluhan orang dari berbagai instansi yang berkaitan dalam perkara ini.
Dari puluhan saksi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengamankan total Rp 84 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan jika dalam perkara ini Arinal masih berstatus sebagai saksi.
"Saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung," ujar Armen Wijaya, Jumat (5/9/2025).
Dalam prosesnya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana Pl yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).
Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah memanggil puluhan pejabat maupun direksi BUMD tersebut untuk dimintai keterangan.
"Beberapa pejabat yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo," kata Armen.
Tidak hanya memeriksa para saksi, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, saldo rekening, mata uang asing, dan beberapa kendaraan.
Dalam perkara ini aset milik Arinal mulai Kendaraan hingga perhiasan senilai puluhan miliar juga turut diamankan Kejati Lampung.
"Total dana yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp 84 miliar," ucap Armen.
Adapun jumlah tersebut mencakup tambahan Rp 59 miliar yang merupakan bunga deposito dana PI.
Kejati Sita Aset Arinal Senilai Rp 38 Miliar
Kejati) Lampung menyita aset sertifikat tanah, kendaraan, hingga emas milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai lebih dari Rp 38,5 miliar.
Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang merugikan negara sekitar Rp 270 miliar.
Kejati Sita Sertifikat Tanah hingga Emas Eks Gubernur Lampung Arinal Senilai Rp 38 M |
![]() |
---|
Eks Gubernur Lampung Arinal Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Dana PI Rp 270 M |
![]() |
---|
KIM Jadi Motor Penggerak Digitalisasi dan Koperasi Desa |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah dan Perangkat Daerah Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih |
![]() |
---|
Berkedok Penyalur TKI, Pria di Lampung Timur Gelapkan Uang Korban Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.