Berita Lampung

Polsek Tanjung Bintang Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan, 5 Lainnya DPO

Kedua pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban R di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PELAKU PENGEROYOKAN - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan, Minggu (26/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan, Minggu (26/10/2025).

Sebelumnya kedua pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban R (23) di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan.

"Dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) telah diamankan di rumahnya masing-masing," ujarnya, Selasa (28/10/2025).

"Sementara lima rekan lainnya masih dalam pengejaran," sambungnya.

Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Peristiwa bermula saat korban R (23) hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor," ujarnya

"Tanpa konfirmasi, para pelaku langsung melakukan pemukulan bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala," sambungnya.

Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang guna ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, tim opsnal bergerak  dan berhasil menangkap N di rumahnya.

Kemudian pihaknya juga meringkus T beberapa jam kemudian.

Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lain yang turut terlibat," ujarnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

"Kami mengingatkan warga untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan," ujarnya.

Ia meminta agar masyarakat melaporkan jika ada tindak pidana.

"Bila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved