Berita Lampung

Polda Lampung Serahkan Kasus Penemuan Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Bakter ke Mabes Polri

Polda Lampung menyerahkan kasus penemuan ratusan ribu pil ekstasi di KM 136 B ruas tol Bakter kepada Mabes Polri. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
EKSTASI - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (25/11/2025). Polda Lampung serahkan kasus penemuan ratusan ribu ekstasi di Tol Bakter ke Mabes Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Lampung menyerahkan penanganan kasus penemuan ratusan ribu pil ekstasi di KM 136 B ruas tol Bakter kepada Mabes Polri untuk pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan narkotika.
  • Pelaku narkotika yang membawa puluhan ribu pil ekstasi telah ditangkap Mabes Polri, dan Polda Lampung membackup proses penyidikan.
  • Barang bukti 194.631 butir pil ekstasi dan 3.869,69 gram bubuk telah dibawa ke Mabes Polri.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menyerahkan penanganan kasus penemuan ratusan ribu pil ekstasi di KM 136 B ruas tol Bakter kepada Mabes Polri

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, polisi terus berupaya mengungkap jaringan narkotika.

"Pelaku narkotika yang membawa puluhan ribu pil ekstasi tersebut telah ditangkap Mabes Polri dan Polda Lampung sifatnya membackup," kata Kombes Pol Yuni saat diwawancarai Tribun Lampung di Mapolda Lampung, Selasa (25/11/2025). 

Yuni mengatakan, tim Polda Lampung telah melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Mabes Polri mengambil alih penyidikan tersebut dan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus. 

"Setelah pembawa puluhan ribu pil ekstasi ditangkap Mabes Polri dan selanjutnya polisi mengejar jaringannya," ujar Yuni. 

Polisi membawa barang bukti 194.631 butir pil ekstasi dan 3.869,69 gram bubuk ke Mabes Polri

Mabes Polri memiliki kewenangan terhadap kasus ekstasi yang menggegerkan di tol Lampung.

"Kemudian terkait CCTV dijadikan dasar dalam pengembangan kasus tersebut, hingga dicari jaringan narkotika tersebut," tukas Yuni.

Rekam Jejak Kurir 

Bareskrim Polri menyatakan, MR (42), terduga kurir yang membawa ratusan ribu pil ekstasi ternyata residivis narkoba jenis sabu  0.5 gram

MR sebelumnya mengalami kecelakaan saat mengendara Nissan X-Trail hitam di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada Kamis (20/11/2025).

Dia berhasil diamankan di Tangerang pada  Minggu (23/11/2025).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyebut perkara kasus sudah diambil alih Mabes Polri.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Ditipidnarkoba Mabes Polri," ucapnya, Senin (24/11/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved