Berita Lampung

Rekam Jejak Kurir Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lampung, Pernah Dihukum Gegara 0,5 Gram Sabu

MR (42), terduga kurir yang membawa ratusan ribu pil ekstasi ternyata residivis narkoba jenis sabu  0.5 gram

HandOut/Polri
KURIR EKSTASI - Penampakan kurir narkoba jenis ekstasi bernama Muhamad Rafi yang terungkap akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol di kawasan Lampung. Tersangka akhirnya tertangkap di Tangerang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bareskrim Polri menyatakan, MR (42), terduga kurir yang membawa ratusan ribu pil ekstasi ternyata residivis narkoba jenis sabu  0.5 gram

MR sebelumnya mengalami kecelakaan saat mengendara Nissan X-Trail hitam di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada Kamis (20/11/2025).

Dia berhasil diamankan di Tangerang pada  Minggu (23/11/2025).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyebut perkara kasus sudah diambil alih Mabes Polri.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Ditipidnarkoba Mabes Polri," ucapnya, Senin (24/11/2025).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Terduga pelaku ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/11/2025) dini hari," ujarnya.

"Terduga pelaku merupakan residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," sambungnya.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan adanya terduga pelaku yang melarikan diri setelah kecelakaan yang membawa ribuan pik ektasi

"Penangkapan kurir yang melarikan diri dan membawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," ujarnya

Total barang bukti dibawa tersangka ialah 207.529 butir ekstasi yang disimpan di enam tas.

Berawal di Apartemen Sky Lounge Tangerang, terduga pelaku dihubungi oleh Udin (UKM) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk berangkat ke Palembang dalam 2-3 hari, Selasa (18/11/2025).

Sementara terduga pelaku tengah mengajak istrinya berinisial RSS ke Palembang.

Keduanya tiba di Pelabuhan Merak dan menyeberang dengan kapal. Mereka singgah di Hotel Arya Duta, pada Selasa,(19/11/2025) pukul 01.00 WIB.

Siangnya sekitar  pukul 13.00 WIB MR dihubungi UKM yang akan mengantar ekstasi tersebut ke Jakarta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved