Berita Lampung

Rekam Jejak Kurir Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lampung, Pernah Dihukum Gegara 0,5 Gram Sabu

MR (42), terduga kurir yang membawa ratusan ribu pil ekstasi ternyata residivis narkoba jenis sabu  0.5 gram

HandOut/Polri
KURIR EKSTASI - Penampakan kurir narkoba jenis ekstasi bernama Muhamad Rafi yang terungkap akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol di kawasan Lampung. Tersangka akhirnya tertangkap di Tangerang. 

"Dikarenakan terduga pelaku sedang makan di luar dan tidak memungkinkan untuk diberikan di luar, MR mengarahkan UKM untuk ke Hotel Arya Duta," ucapnya.

UKM kemudian meninggalkan mobil Terios hitam berisikan tas penuh pil ekstasi di parkiran basement A4 Hotel Arya Duta, yang langsung dipindahkan oleh tersangka ke mobil Xtrail hitam.

Setelah beristirahat, tersangka mengantarkan istrinya ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia kemudian kembali ke hotel dan menunggu tengah malam sebelum melanjutkan aktivitasnya.

"Pukul 22.00 WIB, MR berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni dengan melalui akses pintu tol Kayu Agung," ujarnya.

Mobil yang dikendarai terduga pelaku kehabisan BBM di  KM220B Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Lampung pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Terduga pelaku lantas menghubungi Call Canter jalan tol untuk perbantuan pengisian BBM.

"Setelah selesai pengisian BBM oleh petugas, MR melanjutkan perjalanan menuju Jakarta," ujarnya.

Hanya saja, memasuki waktu subuh tersangka mulai mengantuk. Namun, dia tetap nekat melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan akibat micro sleep.

"MR baru menyadari dirinya mengalami kecelakaan pada pukul 05.00 WIB. Dalam kondisi terhimpit dia berusaha keluar melalui atap kendaraan," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan narkoba tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved