Berita Lampung

Pesan Menteri Haji ke Jemaah Lampung: Kesehatan Jadi Tiket Utama

Soal jadwal pelunasan Bipih tahap pertama, kata Gus Irfan, berlangsung selama sebulan penuh, yakni pada 24 November hingga 23 Desember 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KUNKER KE LAMPUNG - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) dalam kunjungan kerja ke Asrama Haji Lampung di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, faktor kesehatan menjadi syarat mutlak dan tiket utama bagi jemaah haji 2026. 

Sementara itu, masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi dimulai pada Senin (24/11/2025) kemarin. 

"Seluruh jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan, termasuk yang berasal dari Provinsi Lampung, diwajibkan segera menyelesaikan pelunasan dan memastikan status kesehatan mereka (istithaah kesehatan) terpenuhi," kata pria yang kerap disapa Gus Irfan ini dalam kunjungannya ke Asrama Haji Lampung di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (24/11/2025).

Soal jadwal pelunasan Bipih tahap pertama, kata Gus Irfan, berlangsung selama sebulan penuh, yakni pada 24 November hingga 23 Desember 2025. 

Sedangkan pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 2 Januari 2026 jika kuota belum terpenuhi. 

"Kesempatan ini diperuntukkan bagi jemaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia/disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah haji urutan berikutnya (cadangan)," lanjut Gus Irfan. "Waktu layanan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih wilayah masing-masing setiap hari kerja," jelasnya.

Gus Irfan menekankan, pada musim haji 2026, status kesehatan (istithaah kesehatan) bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan penentu kelayakan berangkat. "Kesehatan adalah tiket utama. Kita tidak ingin ada jemaah yang gagal berangkat hanya karena mengabaikan status istithaah. Asrama Haji sudah siap, kini giliran jemaah menyiapkan diri dan fisiknya," ucapnya. 

Dia melanjutkan, ada tiga kategori jemaah yang diprioritaskan melunasi Bipih pada tahap pertama, yakni jemaah haji reguler berstatus lunas tunda berangkat, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

Untuk itu, Gus Irfan mengimbau agar para calon jemaah yang masuk kriteria terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan.pelunasan. "Saya meminta kepada seluruh jemaah, khususnya di Lampung, yang hari ini sudah bisa melunasi, agar jangan ke bank dulu. Pastikan Anda sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing," sebut Gus Irfan.

Selanjutnya, jemaah yang telah melakukan pelunasan di bank diwajibkan segera melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota untuk mendapatkan verifikasi. 

Diketahui, nominal BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45 dan Bipih sebesar Rp 54.193.806,58 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025. Gus Irfan menyebutkan, Lampung mengalami penurunan rata-rata sekitar Rp 2 juta.

"Untuk Lampung penurunan rata-rata sekitar Rp 2 juta, tapi setiap daerah berbeda. Jadi semakin wilayahnya ke arah barat, jumlah turunnya lebih tinggi. Untuk wilayah timur juga turun, tapi tidak seperti yang di wilayah barat, nominalnya menyesuaikan," jelasnya.

Dalam rapat antara Komisi VIII dan pemerintah, Kamis (30/10), ditetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45 per jemaah. Artinya, biaya tersebut turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta. Adapun Bipih 2026 yang ditanggung jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.193.806,58. 

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, kesepakatan ini mempertimbangkan efisiensi pengelolaan haji. "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun," terang Marwan.  

Data kuota haji 2026 per provinsi menunjukkan pergeseran signifikan dibanding 2025. Beberapa provinsi mendapat tambahan besar, sementara yang lain berkurang. Pembagian baru ini disusun berdasarkan proporsi jumlah calon jemaah dan masa tunggu tiap wilayah agar lebih adil antardaerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved