Berita Lampung

Polsek Bumiratu Nuban Tangkap Buron Pencurian Burung Murai Kontes

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus petugas saat berada di minimarket, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PENCURI BURUNG - (Ilustrasi) Polsek Bumiratu Nuban mengamankan RK (27) alias Kentus, pencuri burung milik warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban menangkap buronan kasus pencurian seekor burung murai batu. 

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus petugas saat berada di minimarket, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, pelaku berinisial RK (27) alias Kentus, warga Dusun IV Kampung Bumiratu.

“Pelaku menggasak burung kontes senilai Rp 5 juta. RK alias Kentus ini sempat kabur dari Lampung Tengah hingga masuk DPO," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Meidy menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban SI (31), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Korban kehilangan seekor burung murai batu senilai Rp 5 juta yang digantung di ruang tamu rumahnya, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat bangun tidur dan menuju ruang tamu, korban terkejut melihat burung murai yang sebelumnya digantung di kandang sudah hilang,” jelas Kapolsek.

Korban sempat mencari ke berbagai tempat dan menanyakan kepada tetangga, namun burung tersebut tidak juga ditemukan. 

Setelah yakin burungnya hilang, barulah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

"Setelah mendapat informasi bahwa Kentus berada di sebuah ritel modern di Kampung Wates, Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved