Berita Lampung
Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan
Sejumlah pekerja di Bandar Lampung berharap besaran UMK Bandar Lampung yang diusulkan Wali Kota ke Gubernur Lampung tidak turun dari usulan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Dijelaskan Wali Kota Eva Dwiana, penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dikaji sesuai dengan aturan berlaku.
Yakni Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022," jelas dia.
Eva juga menegaskan, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 itu hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun (0-12 bulan).
Sementara untuk pekerja di tahun selanjutnya, upah kerja wajib mengalami penyesuaian.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebelumnya telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).
Yakni terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023.
Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)