Imam Masjid Tepergok Selingkuh di dalam Mobil, Dijatuhi Hukuman Cambuk

Imam Masjid Kepergok Selingkuh di dalam Mobil, Dijatuhi Hukuman Cambuk.

Editor: wakos reza gautama
Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna
Imam Masjid Dihukum Cambuk di Aceh 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ACEH - Imam Masjid Kepergok Selingkuh di dalam Mobil, Dijatuhi Hukuman Cambuk.

Seorang imam masjid di Aceh mendapat hukuman cambuk di muka umum. 

Imam Masjid ini dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam berduaan dengan wanita bukan muhrim. 

Imam Masjid ini ketahuan sedang selingkuh dengan istri orang di dalam mobil. 

Bersama dengan pacar gelapnya yang merupakan istri orang, imam masjid di Aceh ini pun mendapat hukum cambuk di depan ratusan warga yang menonton.

Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh, sejak tahun 2005.

Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke Taman Bustanus Salatin, Aceh untuk dihukum cambuk.

Saat Memimpin Salat Isya, Imam Masjid An-Nur Meninggal Dunia

Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi rakyat dan sanksi sosial bagi terpidana agar merasa jera.

Belum lama ini, untuk pertama kalinya hukum cambuk diterapkan kepada seorang imam masjid di Aceh.

Melansir Tribunnews dan Kompas.com, Imam masjid tersebut berinisial M (46) baru saja kepergok selingkuh dengan istri orang.

Imam masjid yang juga seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terbukti melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved