Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan

Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan

Editor: wakos reza gautama
Serambi Indonesia/Budi Fatria dan Rahmad Wiguna
ilustrasi - Sosok Mukhlis yang Dicambuk karena Selingkuh dengan Istri Orang, Bukan Orang Sembarangan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Provinsi Aceh adalah daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya. 

Berbeda dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, Aceh menerapkan hukum-hukum Islam, dalam mengatur kehidupan warganya. 

Contohnya adalah penerapan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh

Hukum cambuk tidak dikenal di dalam hukum positif Indonesia. 

Ini hanya ada di Aceh yang menerapkan hukum Islam. 

Hukum cambuk biasanya dijatuhkan bagi warga yang ketahuan berbuat asusila. 

Pelaku akan dicambuk di muka umum. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera. 

Baru-baru ini ada seorang pria yang dihukum cambuk. 

Pria tersebut bernama Mukhlis yang tertangkap sedang berduaan dengan wanita bukan muhrimnya.

Mukhlis berada di dalam mobil bersama wanita yang merupakan istri orang. 

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Dilansir dari Warta Kota via Daily Mail, M dijatuhi hukuman 28 kali cambukan sesuai dengan undang-undang syariah yang menghukum zina.

Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Hal tersebut diterapkan, setelah dia sendiri ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).

Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Siapa Sosok Mukhlis?

1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar

Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.

2. Imam Masjid

Mengutip dari Tribunnews.com, Mukhlis berusia 46 tahun.

Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

3. Dipecat dari MPU

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, Mukhlis juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh. (tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved