Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Editor: taryono
kompas.com
Pertimbangan Majelis Hakim Bebaskan Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir 

Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.

Sofyan Basir Setelah membaca pertimbangan, ketua majelis hakim Hariono pun membacakan amar putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono.

"Membebaskan terdakwa Sofyan Basir karena itu dari segala dakwaan. Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," lanjut hakim Hariono disambut sorak gembira dari keluarga dan kolega Sofyan Basir yang hadir di persidangan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak Sofyan dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved