Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Berkas Perkara Mahasiswa Fisip Unila Tewas Saat Diksar Belum P-21
Penyidik Mapolres Pesawaran masih terus memproses perkara kematian Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Penyidik Mapolres Pesawaran masih terus memproses perkara kematian Aga Trias Tahta (19), korban tewas pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pertama penyerahan berkas ke Kejaksaan.
"Prosesnya masih masukin berkas ke kejaksaan pada tahap awal," ungkap Enrico mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 5 November 2019.
Sehingga berkas perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang akibatkan korban meninggal dunia belum lengkap atau belum P-21.
Enrico mengatakan, dalam pelimpahan tahap awal ini, kemungkinan masih ada perbaikan-perbaikan berkas dari kejaksaan.
Diketahui Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.
Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).
"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran.
Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.
Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama akibatkan korban meninggal dunia.
Aga Trias Tahta (19) merupakan satu dari 13 peserta Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kegiatan Diksar tersebut dilaksanakan di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan yang sebelumnya disebut Desa Cikoak Kecamatan Padang Cermin.
Aga Trias Tahta (19) merupakan warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Aga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya yang diduga karena kekerasan fisik.
Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.
Akibat peristiwa ini sejumlah korban melapor ke Polres Pesawaran.
Menunggu Hasil Autopsi
Penyidik Polres Pesawaran masih menunggu hasil autopsi jenazah korban tewas pendidkkan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi tersebut.
Menurutnya dalam waktu dekat hasil autopsinya keluar. "Masih menunggu," ungkapnya mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Diketahui demi penyidikkan, jasad Aga Trias Tahta diautopsi, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Autopsi dilaksanakan di makam tempat Aga dikebumikan. Yakni Tempat Pemakanan Umum Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Fakta Baru Kematian Aga
Polres Pesawaran mengungkap fakta baru terkait kematian Aga Trias Tahta (19).
Mahasiswa FISIP Universitas Lampung itu meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.
Guna mengungkap penyebab kematian Aga, polisi pun mengautopsi jenazah korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, ada pendarahan dalam saluran pernapasan korban.
Bahkan, pendarahan tersebut masuk sampai ke organ dalam, yakni paru-paru.
Selain itu, kata dia, diduga juga terdapat cairan.
Kemungkinan, kata Popon, itulah salah satu penyebab kematian Aga.
"Karena ya mungkin sudah lemas masih diberikan suatu tindakanlah. Seperti yang mungkin diketahui, dicekokin air," ungkap Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk kepada awak media, Senin (28/10/2019).
• Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
• BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Peran 17 Tersangka Kasus Mahasiswa FISIP Unila Meninggal Saat Diksar
Terkait adanya kemungkinan pasal baru yang akan disangkakan, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Popon mengatakan akan melihat posisi hukumnya terlebih dahulu.
Popon mengaku akan melihat peran dari masing-masing tersangka.
Menurut Popon, dalam peristiwa tersebut tidak ada maksud para tersangka untuk membunuh.
Oleh karena itu, penyidik Polres Pesawaran masih berpegang pada pasal 359 dan atau 360 KUHP kepada dua dari 17 tersangka atas kelalaian akibat meninggalnya seseorang.
Keduanya adalah ketua dan wakil ketua panitia diksar.
Sementara 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jenazah Aga diautopsi di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (26/10/2019).
Menurut Popon, autopsi merupakan salah satu upaya penyidikan.
"Kita melengkapi kegiatan penyidikan yang dianggap oleh jaksa penuntut umum itu memang diperlukan," kata Popon.
Autopsi bertujuan untuk membuktikan penyebab kematian korban.
Namun, sampai saat ini hasil autopsi tersebut belum keluar.
Dia menuturkan, hasil resmi biasanya dirilis satu minggu setelah autopsi.
• Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Begitu keluar, menurut dia, hasilnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Pesawaran yang nantinya disandingkan pada berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Polres Pesawaran telah menahan 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Aga. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)