Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Sultan menyebut ada indikasi korban dicekoki air oleh pelaku. Jika itu terbukti, para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Pengacara korban Diksar, Sultan (tengah) didampingi ayah Aga, Denny Muhtadin (kanan) saat memberi keterangan pers di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (26/10/2019). 

Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GADINGREJO - Proses autopsi jenazah Aga Trias Tahta (19), mahasiswa yang tewas saat ikut diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dikawal Sultan, kuasa hukum keluarga korban.

Polisi membongkar makam Aga di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (26/10/2019).

Sultan adalah pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham).

Sultan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pesawaran saat melaksanakan autopsi.

Menurut dia, penyidik sangat profesional.

Dia mengungkapkan, autopsi merupakan tindak lanjut dari gelar perkara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Sultan menyebut ada indikasi korban dicekoki air oleh pelaku.

Jika itu terbukti, para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan.

Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahusa Unila, Ada Bukti Terbaru?

"Ada indikasi penggelonggongan (kepada korban). Itu kan termasuk dalam kategori pembunuhan," kata Sultan yang mendampingi ayah Aga, Denny Muhtadin.

Menurut dia, dimungkinkan yang diperlukan pendalaman seperti autopsi ini mengarah pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Oleh karena itulah, pihaknya menunggu hasil autopsinya seperti apa, jika memang cukup untuk mengenakan pasal yang dimaksud.

Sementara itu, penyidik Polres Pesawaran hanya menyangkakan pasal 359 dan atau 360 KUHP kepada dua dari 17 tersangka atas kelalaian akibat meninggalnya seseorang.

Kemudian 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui ke-17 tersangka itu merupakan panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved