Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Sultan menyebut ada indikasi korban dicekoki air oleh pelaku. Jika itu terbukti, para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sultan menambahkan, autopsi tersebut untuk mengetahui penyebab kematian dan dugaan pasal baru tersebut.
Dia berharap, dengan autopsi ini misteri kematian Aga terbuka dan menjadi terang benderang.
"Terutama, terkait siapa yang melakukan dan apa yang dilakukan, itu harus jelas," ucap dia.
Dia mengatakan, keluarga korban juga menghendaki proses hukum yang transparan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan hingga sampai pelimpahan ke pengadilan.
Sultan menginginkan pihak FISIP Unila membuka hasil investigasi internal.
• Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan
Dengan begitu, tidak terulang lagi kejadian serupa.
Ia pun meminta supaya dilakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)