Mahasiswa FISIP Unila Meninggal

Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan

Sultan menyebut ada indikasi korban dicekoki air oleh pelaku. Jika itu terbukti, para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Pengacara korban Diksar, Sultan (tengah) didampingi ayah Aga, Denny Muhtadin (kanan) saat memberi keterangan pers di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (26/10/2019). 

Sultan menambahkan, autopsi tersebut untuk mengetahui penyebab kematian dan dugaan pasal baru tersebut.

Dia berharap, dengan autopsi ini misteri kematian Aga terbuka dan menjadi terang benderang.

"Terutama, terkait siapa yang melakukan dan apa yang dilakukan, itu harus jelas," ucap dia.

Dia mengatakan, keluarga korban juga menghendaki proses hukum yang transparan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan hingga sampai pelimpahan ke pengadilan.

Sultan menginginkan pihak FISIP Unila membuka hasil investigasi internal.

Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan

Dengan begitu, tidak terulang lagi kejadian serupa.

Ia pun meminta supaya dilakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan) 

Sumber: Tribun Lampung
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved