Mahasiswa FISIP Unila Meninggal
Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
Sultan menyebut ada indikasi korban dicekoki air oleh pelaku. Jika itu terbukti, para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Panitia Diksar FISIP Unila Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GADINGREJO - Proses autopsi jenazah Aga Trias Tahta (19), mahasiswa yang tewas saat ikut diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dikawal Sultan, kuasa hukum keluarga korban.
Polisi membongkar makam Aga di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (26/10/2019).
Sultan adalah pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham).
Sultan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pesawaran saat melaksanakan autopsi.
Menurut dia, penyidik sangat profesional.
Dia mengungkapkan, autopsi merupakan tindak lanjut dari gelar perkara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Sultan menyebut ada indikasi korban dicekoki air oleh pelaku.
Jika itu terbukti, para tersangka bisa dijerat pasal pembunuhan.
• Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
• Update Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahusa Unila, Ada Bukti Terbaru?
"Ada indikasi penggelonggongan (kepada korban). Itu kan termasuk dalam kategori pembunuhan," kata Sultan yang mendampingi ayah Aga, Denny Muhtadin.
Menurut dia, dimungkinkan yang diperlukan pendalaman seperti autopsi ini mengarah pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Oleh karena itulah, pihaknya menunggu hasil autopsinya seperti apa, jika memang cukup untuk mengenakan pasal yang dimaksud.
Sementara itu, penyidik Polres Pesawaran hanya menyangkakan pasal 359 dan atau 360 KUHP kepada dua dari 17 tersangka atas kelalaian akibat meninggalnya seseorang.
Kemudian 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui ke-17 tersangka itu merupakan panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung.
Sultan menambahkan, autopsi tersebut untuk mengetahui penyebab kematian dan dugaan pasal baru tersebut.
Dia berharap, dengan autopsi ini misteri kematian Aga terbuka dan menjadi terang benderang.
"Terutama, terkait siapa yang melakukan dan apa yang dilakukan, itu harus jelas," ucap dia.
Dia mengatakan, keluarga korban juga menghendaki proses hukum yang transparan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan hingga sampai pelimpahan ke pengadilan.
Sultan menginginkan pihak FISIP Unila membuka hasil investigasi internal.
• Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan
Dengan begitu, tidak terulang lagi kejadian serupa.
Ia pun meminta supaya dilakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)