Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan

Polres Pesawaran menahan 17 panitia penyelenggara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).

Tayang:
Dok Polda Lampung
Petugas Inafis memeriksa kondisi jasad Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Unila yang tewas dalam Diksar di Desa Cikoak, Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (29/9/2019). 

Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Polres Pesawaran menahan 17 panitia penyelenggara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).

“Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak Selasa malam. Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu)," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Ia menambahkan, selama masa penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan.

Terkait penangguhan penahanan yang akan diajukan oleh kuasa hukum para tersangka, Popon mempersilakan untuk mengajukan.

Menurutnya, penangguhan penahanan disetujui atau tidak menjadi keputusan penyidik.

Dalam perkara tersebut, 17 tersangka itu didampingi oleh tiga kuasa hukum.

Rinciannya, sebanyak 16 tersangka didampingi dua kuasa hukum dari Kantor Yudi Yusnandi dan Rekan.

BREAKING NEWS - Mahasiswa FISIP Unila Tewas Diduga Dikeroyok 15 Panitia Diksar

17 Mahasiswa Tersangka Diksar Berdarah Cakrawala FISIP Unila, Polisi Beber Peran Tersangka

Sedangkan satu pengacara khusus mendampingi tersangka berinisial B.

Popon memastikan tidak ada tersangka yang merupakan anak pejabat universitas maupun luar universitas.

Ia menerangkan, dua dari 17 tersangka dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum UKM Cakrawala.

Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved