Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan
Polres Pesawaran menahan 17 panitia penyelenggara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).
Kuasa hukum dari Kantor Yudi Yusnandi dan Rekan, Angga Erlanda, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan keluarga tersangka.
Yudi Yusnandi menambahkan, terkait penangguhan penahanan, pihaknya masih menunggu persetujuan kolektif dari seluruh orangtua yang menjadi tersangka.
“Saat ini karena ada orangtuanya yang dari luar kota, seperti Jakarta, Cianjur, jadi masih menunggu keluarga tersangka,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga tersangka berencana melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
Rencana itu tidak serta merta menghilangkan perbuatan hukum para tersangka.
Sementara pengacara tersangka inisial B, yaitu Toni Aprito, menghargai proses hukum yang dilakukan aparat Polres Pesawaran.
Dia berharap langkah penyidik sudah sesuai prosedur.
Toni menerangkan, pihaknya akan berdiskusi dengan tim terkait upaya penangguhan penahanan.
“Kalau tidak itu mempercepat proses perkara tersebut. Sama-sama ingin melihat, siapa-siapa yang mempunyai potensi paling besar dalam melakukan ini," ungkapnya.
Ia berharap kepolisian lebih profesional dan kejaksaan lebih fair agar proses hukum memuaskan semua pihak.
Diketahui, 17 panitia telah ditetapkan sebagai tersangka Selasa (8/10/2019) malam.
Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia Diksar.
Selama proses penanganan perkara tersebut, Polres Pesawaran maraton selama tujuh hari dari laporan masuk sejak Rabu (2/10/2019).
Selama pemeriksaan maraton, penyidik total memeriksa 19 orang.
Dua di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mahasiswa-fisip-unila-tewas-saat-diksar-11.jpg)