Tragedi Diksar Berujung Tewasnya Mahasiswa Unila, 17 Panitia Ditahan

Polres Pesawaran menahan 17 panitia penyelenggara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (9/10/2019).

Dok Polda Lampung
Petugas Inafis memeriksa kondisi jasad Aga Trias Tahta, mahasiswa FISIP Unila yang tewas dalam Diksar di Desa Cikoak, Padang Cermin, Pesawaran, Minggu (29/9/2019). 

“Ditugaskannya dua personel tersebut untuk melihat, apakah ada petunjuk-petunjuk lain. Baik itu rekaman atau mungkin juga ada video-video yang dibuat oleh panitia tanpa disadari,” paparnya.

Tragedi Diksar

Diksar di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada 25-29 September 2019 berubah menjadi tragedi dengan tewasnya satu dari 13 peserta.

Korban yang tewas yakni Aga Trias Tahta (19), warga Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Aga tewas dengan luka di sekujur tubuhnya.

Kegiatan tersebut juga mengakibatkan peserta lainnya luka hingga dirawat di rumah sakit.

Akibat peristiwa tersebut dua korban melapor ke Polres Pesawaran.

Mahasiswa Baru Unila Mengaku Dianiaya Senior, Mahusa Sebut Korban Telan 3 Obat Vertigo

Panitia Diksar Mahusa Diperiksa

Polda Lampung terus mendalami laporan korban yang diduga dianiaya para panitia Diksar Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).

Diksar tersebut digelar 13-16 September di Padang Cermin, Pesawaran.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany menerangkan, pemeriksaan terhadap para saksi digelar Jumat pekan ini.

"Pada Jumat ini mereka panitia pelaksana akan kita periksa yang berjumlah 10 saksi (mahasiswa),” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan satu keluarga dari peserta Mahusa.

Barly menambahkan, satu korban melapor ke Polda Lampung karena terluka dianiaya oknum panitia.

Fakta-fakta Terbaru Kematian Mahasiswa Unila saat Diksar Terungkap, 17 Orang Ditahan

Pihaknya belum menerima laporan dari korban lainnya.

Menurutnya, saat penyidik bisa membuktikan adanya tindak pidana, akan tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pekan depan akan ditetapkan mereka itu menjadi saksi sebagai tersangka,” paparnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Robertus Didik Budiawan) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved