Berita Lampung
Polisi Masih Buru Pemilik Rumah yang Diduga Otak Jaringan Distribusi BBM Ilegal
Polisi masih terus memburu NP (40), pemilik rumah yang diduga menjadi otak dari jaringan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co,id, Metro - Polisi masih terus memburu NP (40), pemilik rumah yang diduga menjadi otak dari jaringan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berhasil dibongkar dalam penggerebekan di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin (20/4/2026) dini hari.
NP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara seorang tersangka lainnya, AW (39), telah diamankan.
Penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil menggagalkan upaya distribusi ribuan liter BBM ilegal, termasuk minyak mentah, Pertalite, dan Solar, yang disalurkan melalui wadah penampungan dan kendaraan operasional yang disita.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit III Tipidter dan Samapta.
Mereka mencurigai aktivitas sebuah truk cold diesel yang tengah menurunkan muatan di rumah tersebut sekitar pukul 01.30 WIB.
"Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah pemeriksaan, kami temukan BBM yang disalurkan secara ilegal," ujar Iptu Rizky.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan, termasuk empat tandon berkapasitas 1.000 liter, ratusan jeriken berisi berbagai jenis BBM, serta tiga kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi ilegal.
Tersangka AW mengaku memperoleh pasokan minyak mentah dari Palembang dengan harga Rp8.600 per liter, yang kemudian dijual kembali di Metro dengan harga Rp9.400 per liter, memperoleh keuntungan sekitar Rp800 per liter.
"Motif utama dalam kasus ini adalah ekonomi, di mana keuntungan yang diperoleh sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat," jelas Iptu Rizky.
Meski AW telah ditangkap, polisi masih terus memburu NP, yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan distribusi ini.
"Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," tegasnya.
Seluruh barang bukti dan AW kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Tanpa Dukungan Anggaran Pemerintah, Warga Mujirahayu Swadaya Perbaiki Jalan Rusak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Kamis 23 April 2026, Siang-Sore Berpotensi Hujan di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BARANG-BUKTI-Satuan-Reserse-Kriminal-Satreskrim.jpg)