CPNS 2019

Mau Daftar CPNS 2019? Jangan Lupa Siapkan SKCK, Daftar CPNS 2019 Online di Link ini

Siapkan persyaratan CPNS dari sekarang. Salah satunya, Surat Catatan Kepolisan (SKCK). Saat ini SKCK bisa mendaftar secara online.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Siapkan persyaratan CPNS dari sekarang. Salah satunya, Surat Catatan Kepolisan (SKCK). Saat ini SKCK bisa mendaftar secara online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berencana mendaftar CPNS 2019? Siapkan persyaratannya dari sekarang. Salah satunya, Surat Catatan Kepolisan (SKCK). 

Saat ini SKCK bisa mendaftar secara Online. 

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (5/11/2019), saat ini SKCK bisa daftar online.

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

Cara dan Syarat Membuat SKCK 2019 Biaya Cuma Rp 30.000

VIDEO Lokasi Tes CPNS 2019 Lampung Utara Akan Bertempat di Bandar Lampung

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran.

Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga.

Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya. Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang.

SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.

Namun SKCK akan diminta belakangan setelah dinyatakan lulus.

Tak ada salahnya membuat SKCK sekarang agar nantinya lebih mudah bukan? (kompas.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul skck-online-untuk-daftar-cpns-2019-ini-cara-membuatnya

Sumber: Intisari Online
Tags
SKCK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved