Cara dan Syarat Membuat SKCK 2019 Biaya Cuma Rp 30.000
Cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui online atau daring. Bayarnya hanya Rp 30 rIbu
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Cara dan syarat membuat SKCK 2019 kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui online atau daring. Bayarnya hanya Rp 30 rIbu
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan dalam membuat SKCK dan syarat membuat membuat SKCK 2019 kini lebih mudah.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa diurus melalui online atau secara daring.
Persyaratan SKCK juga tidak terlalu sesulit sebelumnya.
Syarat membuat SKCK, prosedur, dan biaya membuat SKCK bisa diunduh atau dowonload melalui https://skck.polri.go.id.
Berdasarkan penjelasan seperti diunggah di https://skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Polri melalui fungsi Intelkam mengeluarkan SKCK kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen.
Di samping itu, persyaratkan SKCK wajib dibawa sebelum kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
• VIDEO Buat SKCK Secara Online itu Mudah Kok! Simak Syarat-Syaratnya
• Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK di Polda dan Polres Serta Polsek Terdekat
Permohonan bisa juga dikakukan secara online atau daring dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di website https://skck.polri.go.id.
Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.