Cara dan Syarat Membuat SKCK 2019 Biaya Cuma Rp 30.000

Cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui online atau daring. Bayarnya hanya Rp 30 rIbu

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung/Dodi Kurniawan
Membuat SKCK Secara Online itu Mudah Kok! Simak Syarat-Syaratnya 

- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

- Penerbitan Visa

- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi Kewarganegaraan

- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

DI POLDA

- Melamar Pekerjaan

- Memperoleh Paspor atau Visa

- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

- Menjadi Notaris

- Pencalonan Pejabat Publik

- Melanjutkan Sekolah

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved