Cara dan Syarat Membuat SKCK 2019 Biaya Cuma Rp 30.000

Cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui online atau daring. Bayarnya hanya Rp 30 rIbu

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung/Dodi Kurniawan
Membuat SKCK Secara Online itu Mudah Kok! Simak Syarat-Syaratnya 

DI POLRES

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

DI POLSEK

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat

- Melanjutkan Sekolah

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;

Biaya pembuatan SKCK dari sebelumnya Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp 30.000.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

(Wartakotalive.com)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cara dan Syarat Membuat SKCK Cukup Klik https://skck.polri.go.id, Biaya Cuma Rp 30.000,

DI POLRES

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

DI POLSEK

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat

- Melanjutkan Sekolah

Biaya Pembuatan SKCK

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved