Cara dan Syarat Membuat SKCK 2019 Biaya Cuma Rp 30.000
Cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui online atau daring. Bayarnya hanya Rp 30 rIbu
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
DI POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
DI POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;
Biaya pembuatan SKCK dari sebelumnya Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp 30.000.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.
(Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cara dan Syarat Membuat SKCK Cukup Klik https://skck.polri.go.id, Biaya Cuma Rp 30.000,
DI POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
DI POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Biaya Pembuatan SKCK