Cara dan Syarat serta Biaya Membuat SKCK di Polda dan Polres Serta Polsek Terdekat
Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan dalam membuat SKCK dan syarat membuat membuat SKCK kini lebih mudah.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa diurus melalui online atau secara daring.
Persyaratan SKCK juga tidak terlalu sesulit sebelumnya.
Syarat membuat SKCK, prosedur, dan biaya membuat SKCK bisa diunduh atau download melalui https://skck.polri.go.id.
Berdasarkan penjelasan seperti diunggah di https://skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Polri melalui fungsi Intelkam mengeluarkan SKCK kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas.
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen.
Di samping itu, persyaratan SKCK wajib dibawa sebelum kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Permohonan bisa juga dikakukan secara online atau daring dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di website https://skck.polri.go.id.
Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK
• Cara Buat SIM 2019, Berikut Syarat Pembuatan SIM Baru dan Biaya Pembuatan SIM Baru
• Cara Buat Tabungan Anak BRI 2019, Pilih Britama Junio
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan di Kantor Polisi
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.